– Pada 1 April 2023, artis senior Ayu Azhari dan keluarganya (The Azhari) sempat menjadi trending topic di Twitter. Ayu bersama suaminya, Mike Tramp, serta ketiga anaknya dikabarkan merilis single bertemakan religi berjudul Marhaban Yaa Ramadhan.
Diberitakan InsertLive (5/3), Ayu yang memiliki enam anak dari tiga suami itu berhasil menjaga kekompakan hubungan persaudaraan.
Ayu mengatakan bahwa dirinya selalu melibatkan semua anaknya untuk setiap kegiatan di rumah. Belakangan ini, dia pun kerap meluangkan waktu untuk putra-putrinya yang sudah mulai beranjak dewasa.
“Alhamdulillah udah gede-gede, setiap anak ada haknya, hak untuk dibagi waktu, hal untuk diajak bicara, hak untuk didengarkan, semuanya punya hak masing-masing, mereka juga punya kewajiban buat nurut apa yang diperintahkan sama orang tua, basicnya itu aja. Kalau kita bisa mendengarkan anak, anak akan mendengarkan kita, jadi apa yang kita tanam, itu yang kita tuai,” beber artis senior ini pada InsertLive.
Ketika dalam satu keluarga ada beberapa anak yang lahir dari orangtua berbeda, seperti apa ketentuan warisnya jika dilihat dari Hukum Waris KUH Perdata? Berikut ulasannya.
Anak sudah pasti berhak atas harta bersama ayah ibunya
Seperti yang tercantum di Pasal 832 KUH Perdata, mereka yang memiliki hubungan darah di antara pewaris, kecuali untuk suami atau istri dari pewaris.
Misalkan, A menikah dengan perempuan bernama B dan dikaruniai anak yaitu C. Beberapa tahun kemudian, A bercerai dengan B, dan A menikah dengan perempuan bernama D lalu dikaruniai anak E.
Dalam kasus ini, E berhak atas harta warisan ayah ibunya yaitu A dan D. Akan tetapi khusus untuk harta warisan yang sumbernya berasal dari A, dia harus berbagi dengan C.
Sementara itu dalam konteks pernikahan A dan D, C jelas dikategorikan sebagai anak tiri yang tidak memiliki hubungan darah dengan D. Oleh karena itu, C tidak berhak atas setiap harta waris yang berasal dari harta bawaan D, maupun harta milik D yang terbagi setelah D meninggal dunia.
Tapi, bagaimana jika ayahnya adalah warga negara asing?
Seperti diketahui, Mike Tramp bukanlah warga negara Indonesia dan mantan suami Ayu yaitu Teemu Yusuf Ibrahim juga merupakan warga Finlandia. Lantas seperti apa proses pewarisan bagi anak dari pernikahan campuran?
Dilansir dari Hukum Online, ketika seorang WNI menikah dengan WNA, maka akan ada hukum tambahan yang perlu diperhatikan terutama dalam hal waris mewaris.
Dalam Pasal 57 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan bahwa perkawinan campur yakni perkawinan antara dua orang yang tunduk pada hukum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.
Ketika yang meninggal adalah WNA yang beristri seorang WNI, maka hukum waris yang digunakan untuk proses ini adalah hukum waris asal negara WNA.
Adapun harta yang cukup rumit untuk dibagi adalah harta tidak bergerak, seperti halnya aset-aset properti.
Solusi untuk pernikahan campuran ini, sejatinya adalah perjanjian pranikah terkait kepemilikan aset, karena hal itu akan sangat berkaitan dengan proses waris nantinya. Jika kedua pasangan tidak memiliki perjanjian ini, maka mereka bisa mempertimbangkan untuk membuat perjanjian pasca nikah.
Selain itu, penting juga bagi pewaris untuk membuat surat wasiat yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.