Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor memastikan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang dimiliki PT Sentul City Tbk (BKSL) yang belakangan ini menjadi obyek sengketa dengan pengamat politik merupakan dokumen asli.
Kepala Kantor BPN Kabupaten Bogor, Sepyo Achanto memastikan, dokumen SHGB untuk tanah di Desa Bojong Koneng dengan nomor 2411 dan 2412 yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Bogor pada 1994 itu datanya tercatat di BPN.
“Sampai saat ini ada data HGB, sudah ada data lama. Ada datanya. Jadi tidak palsu. Sampai saat ini atas objek itu terdaftar dengan HGB atas nama PT Sentul City,” kata Sepyo, seperti dikutip CNN Indonesia, Jumat (24/9/2021).
Menurutnya, prosedur penerbitan sertifikat itu juga benar dan tidak ada prosedur yang melanggar.
“Semua sertifikat yang terbit saya kira benar ya, kalau enggak benar berarti palsu,” katanya.
Seperti diketahui, sengketa lahan ini bermula saat pihak Sentul City melayangkan somasi terhadap sejumlah warga di desa Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Salah satu yang mendapat somasi ialah Rocky Gerung.
Head of Corporate Communication Sentul City David Rizar Nugroho sebelumnya menyatakan pihaknya, merupakan pemilik sah atas lahan yang berada di Desa Bojong Koneng berdasarkan dua SHGB yang diterbitkan tersebut.
Menurutnya, proses penerbitan SHGB dilakukan secara legal serta sesuai aturan dan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, warga desa Bojong Koneng termasuk Rocky Gerung, mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut berdasarkan penguasaan lahan secara fisik dan surat pernyataan oper alih garapan. Surat itu, tercatat di Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor dengan nomor 592/VI/2009 tanggal 1 Juni 2009.
Rocky mengklaim telah menjadi penguasa fisik tanah dan bangunan di lokasi itu sejak 2009. Sebelum Rocky, tempat itu juga sudah dikuasai oleh Andi Junaedi sejak 1960.
Tak tinggal diam, atas somasi tersebut, melalui kuasa hukumnya, Haris Azhar sebelumnya melaporkan sengketa tanah kliennya dengan PT Sentul City Tbk (BKSL) kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI. Laporan ini buntut dari somasi yang dua kali dilayangkan perusahaan pengembang properti tersebut kepada kliennya pada 28 Juli dan kedua pada 6 Agustus.
“Kita sudah lapor ke Kantor Kementerian Agraria/BPN Pusat. Khusus ke bagian penanganan sengketa hak. Tinggal tunggu proses lebih lanjut dari sana,” kata Haris Azhar, saat dihubungi CNBC Indonesia, Jumat (10/9/2021).
CNBC Indonesia mengkonfirmasi lebih lanjut mengenai perkembangan terbaru hasil pemeriksaan tersebut kepada Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati, namun sampai berita ini ditayangkan, Yulia belum memberikan respons.
Tak hanya itu, Haris Azhar menyatakan, ada rencana melakukan gugatan kelompok atau class action kepada Sentul City lantaran banyaknya warga Desa Bojong Koneng yang menjadi korban akibat somasi tersebut. “Ada rencana, kami sedang konsolidasikan korban, bahan-bahan sangat banyak,” katanya kepada CNBC Indonesia.